IPOL.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme.
Tersangka yang merupakan anak dari seorang perwira polisi di lingkungan Polda Jateng ini sebelumnya sempat viral setelah menantang netizen membuat komentar rasis di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurut dia, penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status L dari saksi menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ucap Himawan, Selasa (2/6).
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama proses penyelidikan dan penyidikan beberapa pekan terakhir.
“Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, perkara yang menjerat L tidak hanya berkaitan dengan dugaan rasisme, tetapi juga menyangkut pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
