Dia mengatakan, Dewan Pers juga sedang menyiapkan upaya kajian kajian dan dialog publik secara intensif tentang RKUHP berkelanjutan.
“Untuk meliterasi publik tentang RKUHP yang perlu diperbaiki pada sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers. Setidaknya, saat ini ada dua agenda yang sedang kami siapkan,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers mendesak DPR dan Pemerintah untuk mengganti, atau menghapus pasal tersebut.
Pasal-pasal tersebut antara lain adalah:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum);
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; dan
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
