Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus
HeadlineNasional

Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus

Bambang
Bambang Published 18 Jul 2022, 09:31
Share
2 Min Read
RUU KUHP 1 768x512 1
SHARE

Dia mengatakan, Dewan Pers juga sedang menyiapkan upaya kajian kajian dan dialog publik secara intensif tentang RKUHP berkelanjutan.

“Untuk meliterasi publik tentang RKUHP yang perlu diperbaiki pada sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers. Setidaknya, saat ini ada dua agenda yang sedang kami siapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers mendesak DPR dan Pemerintah untuk mengganti, atau menghapus pasal tersebut.

Pasal-pasal tersebut antara lain adalah:

Baca Juga

santri berprestasi
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
Dewan Pers Nilai Keterbukaan Polri Tunjukkan Perubahan, Terima Kritik Dinilai Makin Adaptif
Yogi Hadi Ismanto: Indeks Kemerdekaan Pers Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum);

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; dan

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers, Hapus pasal-pasal, nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220718 WA0015 Utamakan Kenyamanan dan Keamanan Pengendara, Jasa Marga Laksanakan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Dalam Kota dan Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Next Article 62d4bf90e4d2c jennifer lopez foto bersama ben affleck 375 211 Selamat Berbahagia! Jennifer Lopez dan Ben Affleck Resmi Menikah

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?