Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus
HeadlineNasional

Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers Desak Pasal-Pasal ini Dihapus

Bambang
Bambang Published 18 Jul 2022, 09:31
Share
2 Min Read
RUU KUHP 1 768x512 1
SHARE

IPOL.ID-Dewan Pers akan secepatnya beraudiensi dengan pihak penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menindaklanjuti penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, RKUHP itu dinilai mengancam kebebasan pers.

“Dewan Pers bersama konstituen dan elemen masyarakat sipil akan mencoba bertemu dengan DPR dan Kemenkumham untuk mendialogkan RKUHP secepatnya,” kata anggota Dewan Pers Asmono Wikan, kemarin.

Asmono yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers ini mengatakan, audiensi penting dilakukan agar jangan sampai pasal-pasal tersebut lolos di RKUHP.

Baca Juga

santri berprestasi
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
Dewan Pers Nilai Keterbukaan Polri Tunjukkan Perubahan, Terima Kritik Dinilai Makin Adaptif
Yogi Hadi Ismanto: Indeks Kemerdekaan Pers Jadi Cermin Kualitas Demokrasi

Walaupun, saat ini DPR sedang reses, tetapi pembahasan RKUHP akan berlanjut saat masa persidangan DPR kembali dimulai, pada Agustus 2022 mendatang.

“Jika pasal ini lolos akan mencederai semangat kemerdekaan pers dan demokrasi. Dewan pers ingin pasal diubah dengan memerhatikan semangat, dan prinsip prinsip demokrasi, serta kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat,” kata Asmono.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ancam Kebebasan Pers, Dewan Pers, Hapus pasal-pasal, nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220718 WA0015 Utamakan Kenyamanan dan Keamanan Pengendara, Jasa Marga Laksanakan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Dalam Kota dan Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Next Article 62d4bf90e4d2c jennifer lopez foto bersama ben affleck 375 211 Selamat Berbahagia! Jennifer Lopez dan Ben Affleck Resmi Menikah

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?