IPOL.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk duduk bersama menyelesaikan polemik UMP DKI 2022. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam penetapan gaji para pekerja di Ibu Kota.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman, mengatakan, pascamemenangkan gugatan soal besaran UMP DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Apindo melihat masih ada ruang untuk melakukan komunikasi kedua belah pihak dalam hal ini, Pemprov DKI dengan Apindo.
“Dengan putusan majelis seperti ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi,” ujarnya, Selasa (12/7).
Nurjaman menjelaskan, tujuan Apindo menggugat keputusan Anies soal UMP ke PTUN Jakarta untuk mencari kepastian hukum dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935, Sabtu (18/12/2021) lalu.