Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2025 Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Begini Respon Pengamat dan Pemangku Kepentingan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > 2025 Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Begini Respon Pengamat dan Pemangku Kepentingan
EkonomiHeadline

2025 Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Begini Respon Pengamat dan Pemangku Kepentingan

Timur
Timur Published 02 Dec 2024, 12:17
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutanpada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024 di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutanpada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024 di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, termasuk buruh, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11).

“Menteri Tenaga Kerja, mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden.

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum ini akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. Sementara kenaikan upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Lebih jauh Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja, sehingga peningkatan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Baca Juga

IMG 20260812 WA0055
Menpora Erick: Terima Kasih Untuk Kepercayaan Presiden Prabowo Atas Transformasi di Kemenpora
Pengamat: Soliditas TNI-Polri dan Kejaksaan Jadi Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI
Dua Tahun Jadi Presiden, Prabowo Gelar Evaluasi Kabinet Merah Putih

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apindo, dongkrak konsumsi rumah tangga, INDEF, kspi, pengamat, Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Prabowo, thr, UMP Naik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ASDP dalam program CSR nya sekaligus mendukung Program SDGs. Foto: dok humas ASDP Inspiration Day: Wujud Nyata Kepedulian untuk Kebahagiaan Pasien Anak Hemodialisa
Next Article Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy. Foto: Ja Wacana Polri Kembali di Bawah Kemendagri Dinilai sebagai Kemunduran Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?