IPOL.ID – Kabar gembira, lagu yang diunggah di Youtube kini bisa menjadi jaminan utang ke bank. Itu seperti tercantum di PP Nomor 24 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif disebutkan jika produk kekayaan intelektual, salah satunya lagu, bisa menjadi penjamin utang ke lembaga keuangan atau nonbank.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadikan lagu sebagai jaminan utang.
Salah satunya, lagu atau karya itu telah mendapatkan sertifikat dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Kalau lagu (yang) kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers. Itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna, Kamis (21/7/2022).
“Hak Kekayaan Intelektual kita, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia,” imbuhnya.
Nah, semakin tinggi nilai atau potensi dari hak kekayaan intelektual, maka nilai pinjamannya pun akan semakin besar.
Kata Yasonna, PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
“Masyarakat harus peduli pada kekayaan intelektual yang dibuatnya dan segera mendaftarkan ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham). Pencatatan ini membuat karya intelektual dan inovasi bisa terlindungi,” tandasnya.