Pipit mengutarakan, untuk harga gas 12 kg dijual Rp135.000. “Mungkin bisa bertambah lagi. Sebab, di sini ada koordinatornya,” tukasnya.
Dalam penyelidikan Kepolisian, dicurigai adanya oknum dan pelaku lainnya yang turut melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Untuk itu, Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar. (ibl)