IPOl.ID – Bareskrim Polri menyita sebanyak 44 unit mobil dan 12 unit motor terkait kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Barang-barang itu disita dari General Affair (GA) Manager ACT Muhammad Subhan.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (27/7/2022).
Barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor.
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.
Para tersangka yakni, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Tersangka lain adalah Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.