iPOL.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali angkat bicara, terkait kisruh pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta yang batal digelar pada Senin (18/7) . Ia menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda, merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut, didasari penugasan Sekda sebagai Petugas Haji Daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat dari jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” ungkap Marullah, Selasa (19/7)).
Ternyata, saat dirinya kembali untuk aktif bekerja, bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan.
“Karena saya sudah kembali aktif bekerja, maka tidak diperlukan lagi Pj Sekda, maka pelantikan ditiadakan,”ungkapnya.