IPOL.ID – Nikita Mirzani mendesak pihak kepolisian menghentikan kasus yang menjeratnya, perihal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti disampaikan pengacara dari Nikita, Fahmi Bachmid, bahwa para penyidik telah dinyatakan melanggar etika profesi polri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berbekal surat keputusan dari Div Propam Polri itulah menyebut para penyidik melanggar etika profesi.
“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” terang Fahmi, Jumat (22/7/2022).
Apabila kasus ini tak dihentikan, pihak Nikita meminta agar kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ini ditangani Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
“Kami minta untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan,” ujar dia.
Beberapa permintaan itu diajukan dengan dalih para penyidik di Polres Serang Kota diperiksa Div Propam Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian.
Maka, jika tetap dilanjutkan Polresta Serkot, pihaknya curiga penanganannya bakal tak profesional dan netral.
Berbekal Surat Propam, Nikita Mirzani Desak Kasusnya Disetop
