IPOL.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah di kawasan Kedoya, bergulir. Hingga Majelis Hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) memerintahkan juru sita untuk melakukan sita jaminan lahan seluas hampir 5960 M2 (meter persegi) di kawasan Kedoya, Jakbar.
Penetapan sita jaminan dengan nomor 897/Pdt.G/2021/PN Jakbar tanggal 27 Juni 2022 itu terbit jelang sidang putusan 20 Juli 2022 mendatang. Selain ahli waris selaku penggugat, pihak tergugat juga hadir dalam proses sita jaminan pada Kamis (14/7) siang.
“Kalau masih perkara namanya sita jaminan, nanti kalau sudah selesai namanya sita eksekusi,” kata Sugianto salah seorang juru sita PN Jakbar.
Kasus dugaan mafia tanah itu berawal ketika waris lahan Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertipikat yang diduga Cacat Hukum atau maladministrasi. Terbit diatas 2,4 hektar lahan miliknya (Yoyoh) di Kedoya, Jakbar.
Di antaranya dua sertipikat yang diduga maladministrasi adalah nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2.
Sehingga ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.
Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.
“Kami punya girik. Total lahan kami ada sekitar 2,4 hektar. Kami heran kok sertipikat bisa muncul diatas lahan kami. Ini dasarnya darimana. Ini yang kami pertanyakan,” tutur Yasrizal salah satu keluarga ahli waris terheran pada wartawan, Senin (18/7).
Hj. Yoyoh Rukiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Senin alias H. Manat pemilik Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektar.
Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sesuai Pasal 263 di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta, dkk.
Terbitnya sertipikat diatas lahan milik warga diduga kuat ada unsur korupsi dan maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. Dilakukan dengan modus menerbitkan sertipikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Sebab, lahan seluas 2,4 hektar milik ahli waris kini dikuasai sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut kini tercatat dengan Sertipikat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan, HM.226/Kedoya Selatan, HM.4294/Kedoya Selatan (d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya.
Sementara itu, ahli Waris telah meminta BPN untuk segera membatalkan ke 6 (enam) sertipikat tersebut sebagai dasar pertanggung jawaban karena telah menerbitkan sertipikat yang cacat administrasi. (ibl/msb)