Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN dan Polri Sepakat Pangkas Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN dan Polri Sepakat Pangkas Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika
Headline

BNN dan Polri Sepakat Pangkas Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2022, 23:40
Share
3 Min Read
IMG 20211223 WA0008
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Kasatgas NIC AKBP Raphael Sandy menunjukan barang bukti saat gelar kasus narkoba Bareskrim Polri, Kamis (23/12). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sementara itu di Indonesia, upaya Kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton.

“Ini demi menyelamatkan generasi muda sampai dengan umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS. Jadi kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia,” paparnya.

Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Artinya, tegas Golose, dengan kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarganya pengguna dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipidana.

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto TBN
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
Mabes Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus

“Kalau dia hanya sebagai pengguna terus kami tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT). Ini yang ditandatangani BNN dan lembaga-lembaga lain,” kata Golose.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), bandar narkoba, Bareskrim Polri, BNN, mabes polri, narkotika, pemidanaan pengguna narkoba, pengguna narkoba, proses hukum pengguna narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kejagung lagi2 Cecar Tujuh Saksi, Kejagung Masih Dalami Tersangka Perorangan dan Korporasi Impor Baja
Next Article zam2 Kemenag: Dibagikan di Debarkasi, Jamaah Dijatah Air Zamzam Lima Liter

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?