Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti, Blok B1, no 41, Belian, Kota Batam. Ikut diamankan tersangka AS, 25, WNI.
“Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Golose.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU No 35, Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ibl)