Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bos Kejagung Haramkan Jaksa Cari Cuan Perkara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bos Kejagung Haramkan Jaksa Cari Cuan Perkara
Headline

Bos Kejagung Haramkan Jaksa Cari Cuan Perkara

Iqbal
Iqbal Published 22 Jul 2022, 18:58
Share
2 Min Read
jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan pidatonya dalam peringatan HBA ke-62 di Lapangan Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang keras setiap jajarannya untuk tidak mengambil keuntungan atau cuan dalam menangani setiap perkara. Apalagi saat ini korpsnya tengah mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan kepentingan orang banyak.

“Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” tegas Burhanuddin dalam pidatonya pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogyanya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil.

“Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Burhanuddin ST, Hari Bhakti Adhyaksa, jaksa agung, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LAB BNNP Kepri Bongkar Pabrik Narkotika di Perumahan Elite Batam
Next Article mendesak payung hukum percepatan pembangunan mrt fase 3 15902 William Sabandar Dicopot dari Dirut MRT Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?