Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPK Laporkan 2,5 Persen Bansos Kemensos Diduga Tidak Tepat Sasaran 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPK Laporkan 2,5 Persen Bansos Kemensos Diduga Tidak Tepat Sasaran 
Ekonomi

BPK Laporkan 2,5 Persen Bansos Kemensos Diduga Tidak Tepat Sasaran 

Farih
Farih Published 28 Jul 2022, 18:29
Share
2 Min Read
pandemi covid
Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 - Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2021. Dalam laporan tersebut, ada 2,5 persen bansos yang disalurkan diduga tidak tepat sasaran.

Laporan dana bansos Kemensos di 2021 itu diserahkan oleh BPK kepada Menteri Sosial, Tri Rismaharani di Gedung Cawang Kencana, Kemensos RI, Jakarta Timur, Kamis (28/7) siang.

Dalam laporan dana bansos Kemensos tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya 2,5 persen dari Rp 120 triliun dana bansos yang tidak tepat sasaran.

“Seperti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pemilik usaha dan orang yang sudah meninggal mendapatkan bantuan sosial tersebut,” kata anggota BPK, Achsanul Qasasi pada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (28/7).

Sementara, terkait penyerahan laporan itu, Kemensos mendapatkan waktu, BPK meminta Kemensos untuk menyelesaikan penyimpangan data tersebut hingga 60 hari kedepan.

NIK ASN yang menerima bantuan pun juga telah dilakukan pembekuan. Sehingga tidak akan dapat lagi pada tahun berikutnya.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebut, sebanyak 98 persen data sudah diperbaiki, di antaranya ASN yang menerima bantuan telah melakukan penyetoran dana tersebut ke kas negara.

“Sedangkan sisa dana masih berada di bank dan belum diserahkan ke kas negara,” ujarnya. 

Hingga kini, Kemensos masih terus melakukan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, BPK, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9304b43c eac5 4151 8ab4 1a16dfda1ad6 Empat Fokus Kerja Sama Indonesia – Korea Selatan dalam Pembangunan Infrastruktur
Next Article 62e26d212c52a jenazah kopda muslimin 375 211 Ini Penyebab Kematian Kopda Muslimin

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?