IPOL.ID – Lili Pintauli memutuskan mundur dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Jokowi.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” ujar Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
Pengunduran diri ini disampaikan bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli.
Hari ini, Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Lili sebanarnya sudah hadir di kantor Dewas KPK. Bahkan sidang sudah dibuka. Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Surat pengunduran diri ini dikabarkan telah diproses oleh Presiden Jokowi. Proses selanjutnya saat ini adalah pemilihan pengganti Lili Pintauli.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.
Diketahui, isu pengunduran diri Lili Pintauli sudah tersebar sejak pekan lalu.