“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut,” ucap Ketut mengutip amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT SMR.
Namun setelah divonis bersalah, Ardiansyah malah menghindari panggilan yang disampaikan secara patut untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Ketut.(ydh)