IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan terpidana kasus penggelapan, Seman. Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu diamankan setelah tiga tahun melarikan diri alias buron.
“Seman diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Senin (11/7),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).
Ketut mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
“Namun ketika dipanggil untuk menjalani putusan, Seman dak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor. Oleh karenanya terpidana dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut.
Selanjutnya, tim pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana.
“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.
Guna kepastian hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.
Burhanuddin juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Burhanuddin.(ydh)