Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Tiga Tahun, Terpidana Penggelapan Diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron Tiga Tahun, Terpidana Penggelapan Diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh
Hukum

Buron Tiga Tahun, Terpidana Penggelapan Diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh

Bambang
Bambang Published 12 Jul 2022, 17:52
Share
1 Min Read
IMG 20220712 WA0058
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan terpidana kasus penggelapan, Seman. Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu diamankan setelah tiga tahun melarikan diri alias buron.

“Seman diamankan di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Senin (11/7),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).

Ketut mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Namun ketika dipanggil untuk menjalani putusan, Seman dak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor. Oleh karenanya terpidana dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

Selanjutnya, tim pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron Tiga Tahun, Diamankan di Ruko CBD Ketapang, hukum, Terpidana Penggelapan, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Potensi Kekayaan Kopi Indonesia - Head of Corporate Communication Kapal Api Global Pangesti Boedhiman Potensi Kekayaan Kopi Indonesia
Next Article menag saudi Menag-Menteri Haji Saudi Diskusi Persiapan Awal Haji 1444 H/2023 M

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?