IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto mengamankan seorang saksi berinsial YC.
“Saksi YC diamankan di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/7) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun saat ini, YC masih berstatus saksi kasus dugaan korupsi Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp2,7 miliar.
YC ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ternate, lantaran kerap mangkir saat akan diperiksa dalam kasus tersebut. YC pun akhirnya dijemput paksa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi.
Dalam kasus ini, Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitaan Nasional itu diduga turut andil dalam seluruh pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.