Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Farih
Farih Published 20 Mar 2024, 22:30
Share
1 Min Read
ac670d11 f5c0 4c82 9bdf 6edfa0c46626
Dody Baswardojo, seorang kakek berusia 73 tahun tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana korupsi pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai, Provinsi Sumbar.

Buronan dimaksud bernama Dody Baswardojo, merupakan seorang wiraswasta berusia 73 tahun. Dia diamankan saat berada di Batu Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Tim Tabur kemudian membawanya ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Mentawai,” sambung dia.

Diketahui, Dody adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, yang terbukti secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000. Namun, Dody kabur saat dieksekusi korps adhyaksa tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Dody Baswardojo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPO, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 96fb4540 6185 46ff b37b 8ac2ee6397c4 Pilu, Bocah Yatim Dianiaya dan Dimasukkan Karung oleh Tantenya di Tapanuli Tengah
Next Article Presiden klub basket Pelita Jaya Jakarta, Andiko Ardi Purnomo (ketiga kiri), mengenalkan dua pemain asing baru di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto/IPOL Hadapi Basketball Champions League (BCL) Asia 2024, Pelita Jaya Angkut mantan pemain NBA

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?