Winarso mengatakan, aksi buruh hari ini mengusung dua tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454. Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.
“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tukasnya.
Winarso menyampaikan mengapa buruh menolak hasil putusan tersebut. Sebab, dari hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub No 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.
Dia khawatir akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan. Lalu, buruh menganggap PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.
Winarso menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi. Menurut dia, kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).