IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) oleh tersangka kasus dugaan pencurian, I Made Ridyawan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala pun langsung diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Kini tersangka I Made Ridyawan bebas tanpa syarat usai (permohonan restorative justice) disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, Agnes Triana yang mewakili Jampidum, Fadil Zumhana pada Rabu (29/6),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (2/7).
Peristiwa berawal pada Kamis (14/4) sekira pukul 11.00 WITA di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.
I Made Ridyawan mengambil sebuah stir warna hitam mobil Toyota Hardtop tanpa izin saksi korban, I Dewa Ayu Mas Widhiantari selaku pemilik. Setelah stir mobil tersebut diambil, I Made Ridyawan yang bekerja sebagai montir panggilan, lantas menjual stir tersebut untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.
“Akibatnya saksi korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” kata Kapuspenkum.
Akibat perbuatannya tersebut, I Made Ridyawan kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka kepada Kejari Denpasar.
“Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban,” papar Ketut.
Saat itu, I Made Ridyawan telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut. Tersangka juga mengembalikan stir warna hitam mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban.
“Mendengar dan memahami kondisi tersangka, saksi korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan,”
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Hingga akhirnya, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan berdasarkan keadilan restoratif itu pun disetujui oleh Kejagung. (ydh)