IPOL.ID– Peringatan keras dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kepada pengemudi yang kendaraannya tak lulus uji emisi atau belum uji emisi. Kendaraan tersebut harus siap kena denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan denda tersebut keluar, setelah Dinas Lingkungan Hidup (LH), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya menggelar rapat.
Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi “Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, persiapannya terus dikerjakan dan pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.
Tak hanya jumlah tempat uji emisi yang ditingkat, kata dia, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.