“Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (20/7).
Sistem informasi uji emisi di Jakarta, lanjutnya, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.
Dinas LH DKI menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (pes)