IPOL.ID- Direktur Utama PT. Leci Thi Ideatama Dewi Anggraeni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terdapu SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemalsuan tandatangan surat pembelian barang oleh salah satu karyawannya bernama Artha Purdiansyah.
Atas perbuatan Artha memalsukan tandatangan Direktur Utama, PT Leci Thi Ideatama mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, atas perbuatan pelaku, PT Leci Thi juga sempat disomasi oleh CV PB Utama karena belum melakukan pembayaran pembelian kacang hijau sebesar Rp 307.250.000.
Padahal Surat pembelian kacang hijau PT. Leci Thi kepada CV PB Utama itu dipalsukan oleh pelaku.
“Ada salah satu surat pembelian kacang hijau PT Leci Thi yang dipalsukan oleh karyawan saya sendiri sehingga saya tidak mengetahui ada pembelian barang berupa kacang hijau kepada CV PB Utama untuk dipasok kepada PT. BIK.
Sementara PT. BIK belum membayar pembelian kacang hijau itu sebesar 307 juta rupiah kepada Leci Thi”, ujar Dewi Anggraeni di Polda Metro Jaya Selasa (12/07).