IPOL.ID-Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan kampus Universitas Trisakti yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu dinilai tidak sah.
Pasalnya, ada aset negara di dalamnya. Apalagi Universitas Trisakti sedang dalam poses pembentukan kelembagaan yang juga ditangani pemerintah.
“Mengingat peran pemerintah sangat besar dalam pembentukan Yayasan Trisakti bersama Lembaga Pembinaan Persatuan Bangsa, bahkan setiap perubahan dalam kelembagaan maupun struktur kepengurusan harus seizin pemerintah,” ujar Tb. Robby Budiansyah, Pj.Ketua Umum IKA-Usakti di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Upaya itu, lanjut Robby, dilakukan karena pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Universitas Trisakti. Meski demikian, sebagian besar aset Universitas Trisakti adalah milik pemerintah. Sementara aset tersebut tidak bisa diserahkan oleh menteri teknis kepada swasta dengan alasan apa pun.
“Pemerintah telah hadir dalam konflik ini dengan menempatkan PLT Rektor. Berarti pemerintah menyadari perannya sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sebagai inisiator pendiri Yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statutanya,” jelasnya.
Eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.Jakarta Barat pada Jumat (8/7/2022) pagi, menurut Robby, jelas sangat tidak relevan. Sebab, Yayasan Trisakti sejak 2008 tidak memiliki kepengurusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga tidak ada pihak dari yayasan yang dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena tidak memiliki legal standing. Selain itu dari 9 tereksekusi, 3 orang sudah meninggal dunia, 6 orang sudah pensiun. Sehingga tidak ada kaitan lagi dengan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi di Trisakti,” papar Robby.
Robby menegaskan bahwa penolakan terjadi oleh para komponen stakeholders utama Universitas Trisakti yaitu Ikatan Alumni Universitas Trisakti (Ika-Usakti), Masyarakat Trisakti ( Mas-Tri), dan Ikasakti.
“Alasan para stakeholders Trisakti menolak gugatan tersebut karena gugatan yang dilakukan perseorangan telah purna tugas,” tandasnya. (bam)