Terlapor sendiri saat ini sudah mengajukan pengunduran diri dari PT. Leci Thi sejak bulan Desember 2021 lalu dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya serta nomor handphone terlapor sudah tidak dapat dihubungi.
“Artha sendiri sudah resign dari Leci Thi sejak Desember 2021 dan saya tidak mengetahui keberadaannya saat ini” ujar Dewi menambahkan.
Pelapor berharap terlapor yang juga mantan karyawannya sendiri tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena atas perbuatannya memalsukan tantangan direktur utama, PT Leci Thi mengalami kerugian material dan imaterial yang berimbas kepada pihak lain yang juga ikut menanggung kerugian.
Kasus bermula dari ditandatanganinya kontrak antara PT. Leci Thi Ideatama dengan CV PB Utama pada tanggal 17 Agustus 2020 untuk pembelian kacang hijau sebesar 2,5 ton dengan harga Rp 16.250 per kilogram. Pada kontrak pertama sebesar 2,5 ton kacang hijau berjalan lancar dengan pembayaran lunas.
Namun saat permintaan kedua , Direktur Utama PT. Leci Thi tidak mengetahui ada surat pembelian barang kepada CV PB Utama yang belakangan diketahui surat itu palsu dengan tandatangan direktur utama yang dipalsukan oleh pelaku.
(PP).(bam)