IPOL.ID – Pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT WAIP diduga ada pelanggaran. Sehingga terindikasi merugikan publik dan negara.
Hal tersebut diutarakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Rabu (13/7). Rully mengatakan, terjadi pelanggaran dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD dan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ancol kepada PT. WAIP terkait permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.
“Sejak Tahun 2020, Ombudsman menemukan Ancol diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran WAIP hingga adanya rencana ingin memberikan kompensasi ratusan miliar rupiah yang sangat berpotensi adanya tindakan pidana,” tutur Rully.
“Kami mendesak pimpinan Ombudsman RI beserta pihak berwenang lainnya untuk memberikan atensi khusus demi menyelamatkan aset daerah,” tambah dia.
Ditambahkannya, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang diterbitkan pada 20 Mei 2020, intinya antara lain : WAIP tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu membayar PBB, denda PPN, minimum payment + dendanya, walau Ancol sudah melakukan penagihan kepada WAIP dari periode 2014-2019. Terhitung tidak kurang dari Rp 10 miliar hutang WAIP belum dibayarkan kepada Ancol.