Ancol, sambung Rully, mengakui bahwa dalam kurun waktu 2011-2012, WAIP melakukan wanprestasi dengan melakukan kerjasama kepada pihak lain, dalam jangka panjang tanpa sepengetahuan Ancol.
“Padahal pembangunan Music Stadium (MS) belum selesai seluruhnya dan belum ada Berita Acara Serah Terima Gedung dari WAIP kepada Ancol,” bebernya.
Sejak tahun 2014, lanjut dia, Ancol sudah punya niat untuk mengakhiri kerjasama dengan WAIP melalui surat Somasi ke WAIP. Anehnya kerjasama itu belum juga berakhir (indikasi persengkongkolan pertama), publik mempertanyakan.
Ancol, sambung dia, sudah menyampaikan penjelasan kepada Ombudsman bahwa Ancol akan menghentikan kerjasama dengan WAIP. Setelah dilakukan eksekusi dari Pengadilan Negeri terhadap objek bangunan Ancol Beach City (ABC) berdasarkan arahan dari Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015.
Rully menyebut, Ombudsman telah melakukan Monitoring LAHP, dengan hasil di antaranya : pada tanggal 22 Juli 2020, telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap objek bangunan ABC. Namun Ancol masih juga belum mengakhiri kerjasama dengan WAIP (indikasi persengkongkolan kedua).