Pada 16 Juli 2020 melalui Berita Acara Monitoring Pelaksanaan LAHP Ombudsman, lanjut dia, diduga Ancol kembali mencari-cari alasan (tidak sesuai dengan poin a di atas) menyampaikan bahwa Ancol tidak dapat serta merta mengambil alih Music Stadium pada Ancol Beach City.
Kemudian Ancol tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT WAIP. Sebelum adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung mengenai permasalahan antara PT MEIS dengan PT WAIP, mengingat segala resiko dan konsekuensi yang akan berdampak ke Ancol, (indikasi persengkongkolan ketiga).
Secara diam-diam, katanya, diduga Ancol kembali berbuat ulah membuat Nota Kesepahaman dengan WAIP pada tanggal 7 Mei 2021. Berakhir 7 Januari 2022 dan itu dilakukan oleh para direksi lama memberikan kompensasi mencapai Rp 250 miliar.
Sekitar Oktober 2021 ada pergantian 3 Direksi, sehingga 3 direksi baru tersebut menolak pemberian kompensasi kepada WAIP yang nilainya mencapai ratusan Milliar (indikasi persengkongkolan keempat).