Ancol melalui 3 Direksi baru itu berusaha meminta pendapat kepada beberapa lembaga yaitu BPK, BPKP, Kejati, dan Kejagung, terhadap permasalahan kerjasama pembangunan, pengalihan, pengoperasian Music Stadium pada Ancol Beach City dari WAIP.
Dari beberapa pendapat Lembaga Negara tersebut, mayoritas merekomendasikan untuk melakukan penghentian kerja sama dengan PT WAIP.
“Publik berharap, 3 direksi baru terus berani “melawan” dugaan rencana busuk yang dilakukan oleh para direksi lama (termasuk Dirut yang sekarang) sehingga uang rakyat dapat diselamatkan dan layanan publik tidak terganggu,“ tegasnya.
Ombudsman juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada BPBUMD, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta. “Agar layanan publik di Ancol khususnya Gedung ABC dapat bermanfaat buat publik dengan “memaksa” Ancol menghentikan kerjasama dengan WAIP agar tercipta Good Governance dan di Oktober 2022 nanti, Gubernur bisa Husnul Khotimah,” tutup dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ipol.id terkait hal tersebut, Humas Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho belum memberikan jawabannya. (ibl/msb)