IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Instansi Vertikal Kota Cimahi, IW. OTT tersebut terkait adanya dugaan pungutan liar untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP).
“OTT tersebut dilakukan pada Jumat (1/7) sekitar pukul 17.30 di Jalan Encep Kartawiria No 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7).
Dijelaskannya, OTT seorang oknum pejabat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021. Diduga masyarakat mendapatkan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga yang diserahkan kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL).
“Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IW,” terang Ketut.
Merespon aduan itu, Tim Intelijen Kejari Kota Cimahi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan. Saat itu, seorang THL kedapatan mendatangi IW selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.
Kedatangan THL untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.
Tak membuang waktu lama, Tim Intelijen Kejari Cimahi langsung mengamankan IW beserta sejumlah barang bukti termasuk uang setoran berjumlah Rp35.400.000.
“OTT yang dilakukan terhadap oknum pejabat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022,” terang Ketut.
Disebutkannya, dugaan pungli tersebut terjadi di beberapa kelurahan se-Kota Cimahi. Selama ini, uang yang sudah diserahkan oleh THL terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000.
“Usai terkena OTT, selanjutnya, IW ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Cimahi selama 20 hari,” Ketut menandaskan.(ydh)