IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang pengusaha berinisial JF sebagai tersangka baru kasus dugaan mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
“Penetapan tersangka JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya yang diterima ipol.id, Rabu (20/7) malam.
Meski ditetapkan tersangka, JF masih luput dari penahanan penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta.
Berbeda dengan tiga tersangka yang lebih dulu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta.
Dalam kasus ini, tersangka JF dan LD diduga berperan untuk mendorong agar lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Keduanya juga telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Dalam pengaturan harga, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000.
“Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683.
Atas perbuatannya, JF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)