IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana penerapan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot). Semula kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual.
“Mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat terhadap pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Rabu (13/7/2022).
Unuk mengganti kebijakan itu, pihaknya membentuk Pos Sapa yakni Sahabat Perempuan dan Anak di moda transportasi melalui nomor aduan di 112.
Saat ini, layanan itu sudah ada di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT Jakarta serta rencananya juga merambah angkot.
“Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot,” sebutnya.
Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan dan cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat.
Pemasangan CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut.
Nah, nantinya melalui sistem tiket terintegrasi Jaklingko akan melakukan penerapan konsep pengenalan wajah yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.