Aturan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin pada Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat,” sebut Asep.
Karena itu, DLH DKI sedang membahas masalah ini bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” pungkas Asep.