IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Keempat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti dan kawan-kawan.
“Diperiksa hari ini untuk tersangka HS (Hariyadi Suyuti) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Dari keempat saksi itu, dua orang di antaranya merupakan Staf Finance PT Summarecon yakni, Christy Surjadi dan Vonny.
Sedangkan dua orang saksi lainnya ialah karyawan PT Summarecon Agung yakni, Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang.
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Keempat tersangka itu ialah mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Saat ini, keempat tersangka itu dalam proses kelengkapan berkas penyidikan guna selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ydh)