IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengawal evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Papua Barat. Tercatat dari total 24 IUP Kelapa Sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional.
Terhadap pencabutan IUP tersebut, sebanyak lima perusahaan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan izin.
“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika IUP tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat pembahasan hasil evaluasi IUP Kelapa Sawit di Papua Barat, Selasa (12/7).
Adapun ke-16 perusahaan tersebut, yakni PT Internusa Kaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agrosawitindo, PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.
Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK juga memastikan akan mengawal setiap pihak berada dalam tujuan yang sama selama proses penertiban ini.
“Karena sedari awal, penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan. Karena Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Dan ini, butuh dukungan aktif semua pihak,” pungkas Dian. (ydh)