
“Sehingga Perguruan Tinggi mewujudkan proses pembelajaran yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa,” tambahnya.
Menurut Prof. Harkristuti, sudah menjadi peran lembaga pendidikan tinggi hukum untuk mendidik dan menyiapkan lulusan yang berkarakter, cerdas dan bernurani. Memberikan pendidikan hukum lanjutan untuk kaum profesional hukum. Memberikan pelayanan & bantuan hukum bagi publik, termasuk melakukan penyuluhan hukum, khususnya bagi kelompok termarjinalkan.
“Pendidikan tinggi hukum melakukan kajian dan penelitian bidang hukum, dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah isu-isu strategis untuk kebijakan bidang hukum. Menyiapkan profesional hukum yang handal & berintegritas melalui pendidikan formal dan bergelar, pendidikan informal dan non gelar (continuing legal education), menyiapkan aparatur pemerintah di bidang hukum serta menyiapkan lulusan agar dalam bekerja di organisasi atau korporasi,” ujar Prof Harkristuti. (tim)

