Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022. PTUN pun memenangkan gugatan tersebut.
Gubernur DKI Anies Baswedan diminta untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. (pes)
