IPOL.ID – Seusai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini masih belum juga bersikap.
Dengan diamnya Anies tersebut, orang nomor satu di Pemprov DKI itu harus siap berhadapan dengan kaum buruh. Sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Rabu (20/7).
“Yang jelas, kami menolak putusan PTUN tersebut. Kami pun meminta Pemprov DKI Jakarta jangan berdiam diri saja. Harus lakukan langkah konkret untuk membantu kami,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, Selasa (19/7).
Buruh pun meminta Anies melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. “Kami mendukung Anies untuk melakukan banding,” tegasnya.
Sebelum ke kantor Anies, dalam agendanya buruh lebih dulu akan berkumpul di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemudian menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk berunjuk rasa.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022. PTUN pun memenangkan gugatan tersebut.
Gubernur DKI Anies Baswedan diminta untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. (pes)