IPOL.ID – Antrean puluhan tahun untuk berhaji mendorong banyak pihak mencari berbagai cara agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya dengan menggunakan visa haji negara lain.
Namun ketatnya Imigrasi Arab Saudi tak mudah dibobol. Mereka kedapatan menggunakan dokumen tak semestinya akan ditolak masuk ke Tanah Suci.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah sudah dipulangkan ke Tanah Air.
“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Hilman di Mekkah, baru-baru ini.
Sebanyak 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram tapi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Atau bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji telah terdaftar secara resmi. “Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” kelit Hilman.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
Sebelumnya ada informasi puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, Kamis (30/6). Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah, Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi (WAS).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).