“Klien kami tidak ada masalah dan tidak mempermasalahkan orang-orang yang memilih hidup secara LGBT, yang dipermasahkan Klien kami adalah mereka itu jangan menggoda dan mengganggu istri atau suami dari orang lain yang telah sah menikah dan memiliki pasangan hidup. Mereka jangan lah merusak rumah tangga orang lain, termasuk rumah tangga Klien kami, jika ingin mencari pasangan sesama LGBT, carilah yang masih single, jangan yang sudah terikat perkawinan. Bisa jadi mereka berani melakukannya dikarenakan merasa LGBT tak bisa dijerat hukum,” imbuh Pande.
Saat ini tindak pidana terkait LGBT atau hubungan sesama jenis belum ditetapkan dan masih dalam RKUHP. Hal tersebut sempat disinggung Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam cuitannya terkait LGBT.
“Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst,” cuit Mahfud.