IPOL.ID – Untuk menghindari adanya konflik antara buruh dan pengusaha di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus cepat mengambil sikap tegas terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Putusan PTUN tersebut mengharuskan Anies menurunkan UMP DKI sebesar Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. “Mau tidak mau Anies harus bersikap. Sebab sikap Anies ini sangat ditunggu pengusaha dan buruh di Jakarta,” kata Wakil Ketua Bidang Politik & Kebijakan Publik, Partai Perindo DKI Jakarta Sugiyanto.
Dikatakannya, sikap Anies sangat penting untuk menghindari terjadinya kekacauan antara pengusaha dan buruh. Apalagi UMP DKI Jakarta ini telah berlangsung selama tujuh bulan.
Sedangkan lima bulan ke depan sudah harus berakhir. UMP baru tahun 2023 juga harus sudah ada.
Diakui Sugiyanto, kekalahan Pemprov DKI Jakarta di PTUN ini bak buah simalakama. Bila menerima kekalahan, maka harus mengembalikan upah menjadi Rp4.573.845. Tentunya keputusan ini akan mengecewakan buruh. Tetapi bila terus banding tapi tetap kalah, maka beresiko juga yakni bisa mencoreng Pemprov DKI dan Anies.