“Jadi tak ada pilihan buat Anies menerima putusan atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta. Kekalahan ini tentu menjadi pelajaran penting agar lebih cermat dalam membuat keputusan menaikan UMP DKI Jakarta,” paparnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (pes)