IPOL.ID – Untuk menghindari adanya konflik antara buruh dan pengusaha di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus cepat mengambil sikap tegas terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Putusan PTUN tersebut mengharuskan Anies menurunkan UMP DKI sebesar Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. “Mau tidak mau Anies harus bersikap. Sebab sikap Anies ini sangat ditunggu pengusaha dan buruh di Jakarta,” kata Wakil Ketua Bidang Politik & Kebijakan Publik, Partai Perindo DKI Jakarta Sugiyanto.
Dikatakannya, sikap Anies sangat penting untuk menghindari terjadinya kekacauan antara pengusaha dan buruh. Apalagi UMP DKI Jakarta ini telah berlangsung selama tujuh bulan.
Sedangkan lima bulan ke depan sudah harus berakhir. UMP baru tahun 2023 juga harus sudah ada.
Diakui Sugiyanto, kekalahan Pemprov DKI Jakarta di PTUN ini bak buah simalakama. Bila menerima kekalahan, maka harus mengembalikan upah menjadi Rp4.573.845. Tentunya keputusan ini akan mengecewakan buruh. Tetapi bila terus banding tapi tetap kalah, maka beresiko juga yakni bisa mencoreng Pemprov DKI dan Anies.
“Jadi tak ada pilihan buat Anies menerima putusan atau mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta. Kekalahan ini tentu menjadi pelajaran penting agar lebih cermat dalam membuat keputusan menaikan UMP DKI Jakarta,” paparnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (pes)