IPOL.ID – Seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pemindahtugasan dirinya dari jabatan struktural.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Ernie dipindahkan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) ke jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai keputusan tersebut tidak diambil melalui prosedur administratif yang semestinya.
“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” kata kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Salah satu poin dalam gugatan tersebut adalah bantahan terhadap alasan Menteri HAM yang menyebut Ernie tidak maksimal dalam penyerapan anggaran. Kuasa hukum mengungkapkan data sebaliknya, di mana penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM justru mencapai 99,56 persen.
