Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
Hukum

Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Apr 2026, 20:03
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID-Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Jakarta Selatan.

Sedianya Witjaksono dipanggil KPK pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Failitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM tbk.

Info yang beredar di lapangan, Witjaksono tidak hadir memenuhi panggilan KPK yang pertama.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum (pro justisia) harus datang.

Baca Juga

IMG 20260420 WA0135
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong

“Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir, KPK diminta untuk melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.

Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjutnya, kendati kasusnya masih dalam penyelidikan, KPK bisa melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga pemanggilan paksa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kata Praktisi Hukum, Komisaris PT DPUM, kpk, Pemanggilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260424 WA0149 Pemprov Cari Solusi Jika Harga LPG Nonsubsidi Pengaruhi Inflasi
Next Article IMG 20260420 WA0135 KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?