IPOL.ID-Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Jakarta Selatan.
Sedianya Witjaksono dipanggil KPK pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Failitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM tbk.
Info yang beredar di lapangan, Witjaksono tidak hadir memenuhi panggilan KPK yang pertama.
Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum (pro justisia) harus datang.
“Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir, KPK diminta untuk melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.
Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjutnya, kendati kasusnya masih dalam penyelidikan, KPK bisa melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga pemanggilan paksa.
