IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kedua tersangka ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sesuai aturan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan, dan bisa diperpanjang kembali satu kali dengan rentang waktu yang sama.
Sebagaimana diketahui satu dari dua tersangka baru korupsi kuota haji sempat berada di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi. Tersangka dimaksud yaitu Asrul Azis Taba. Namun saat ini ia sudah berada di tanah air. “Sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
