Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
HeadlineNews

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri

Bambang
Bambang Published 24 Apr 2026, 20:16
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Kedua tersangka ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Sesuai aturan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan, dan bisa diperpanjang kembali satu kali dengan rentang waktu yang sama.

Baca Juga

IMG 20260724 WA0063
KPK Mulai Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara

Sebagaimana diketahui satu dari dua tersangka baru korupsi kuota haji sempat berada di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi. Tersangka dimaksud yaitu Asrul Azis Taba. Namun saat ini ia sudah berada di tanah air. “Sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah 2 Tersangka Baru, Korupsi Haji ke Luar Negeri, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260424 172624 Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang
Next Article IMG 20260424 WA0155 Wali Kota Jaktim Munjirin Garap Tangkapan 350 Kilo Ikan Sapu-sapu di Waduk Kaja Ciracas

TERPOPULER

TERPOPULER
Kecamatan Penjaringan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar rapat koordinasi perkuat implementasi Program Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Foto: Ist
Ekonomi

Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
Nasional
Program Revitalisasi Sekolah Harus Tepat Sasaran Untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Nyaman, dan Layak
24 Jul 2026, 10:10
HeadlineNasional
abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
23 Jul 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?