Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
Hukum

Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Apr 2026, 20:03
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

“Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih di ulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput,” beber Edi Hardum.

“KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama,” sambungnya.

Karenanya Edi Hardum berharap orang yang dipanggil KPK lebih baik datang, untuk apa dia melawan negara.

“KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260420 WA0135
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong

Undang-undang negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi di sini ada di Pasal 3 UUD 1945, penjabaran lebih jauhnya adalah dibentuklah lembaga seperti Polri, Kejaksanaan dan KPK.

“Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang,” tegas Edi Hardum.

“Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa,” pungkasnya. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kata Praktisi Hukum, Komisaris PT DPUM, kpk, Pemanggilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260424 WA0149 Pemprov Cari Solusi Jika Harga LPG Nonsubsidi Pengaruhi Inflasi
Next Article IMG 20260424 172624 Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang!

Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?