“Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih di ulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput,” beber Edi Hardum.
“KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama,” sambungnya.
Karenanya Edi Hardum berharap orang yang dipanggil KPK lebih baik datang, untuk apa dia melawan negara.
“KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara,” ujarnya.
Undang-undang negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi di sini ada di Pasal 3 UUD 1945, penjabaran lebih jauhnya adalah dibentuklah lembaga seperti Polri, Kejaksanaan dan KPK.
“Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang,” tegas Edi Hardum.
“Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa,” pungkasnya. (bam)
