Sedangkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Selain itu, catatan penilaian kinerja pegawai juga menunjukkan bahwa Ernie memperoleh predikat “Baik”. Berdasarkan catatan tersebut, kuasa hukum menilai keputusan pemindahan jabatan tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja kliennya.
Ernie sendiri diketahui telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade di lingkungan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan HAM, sebelum kemudian ditempatkan di Kementerian HAM.
Alasan kedua berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan yang dinilai tidak melalui proses evaluasi kinerja yang jelas. Kuasa hukum menyebut tidak ada tahapan pemeriksaan maupun penilaian administratif yang lazim dilakukan sebelum kebijakan pemindahan jabatan diterbitkan.
Bahkan proses pemberitahuan pelantikan jabatan baru yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan berlangsung.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” jelasnya.
